Intip Info Penting Cara Buat Surat Izin Mengemudi “SIM” Baru 2023 – Membuat Surat izin Mengemudi “SIM” Adalah salah satu Kewajiban setiap warga negara yang ingin mengendari Kendaraan di Jalan Raya. Pingin tahu Cara Bikin SIM baru di Polres berikut mimin akan ulasa pada postingan kali ini.
Cara Membuat Surat Izin Mengemudi “SIM” Baru 2023 beserta Syarat dan Langkah langkah untuk membuat Sim baru tanpa Nembak atau pakai Calo dari luar.
Sebuah Sim memang sangat Penting untuk para pengendara, pasalnya pengendara yang tidak memiliki SIM Saat naik Kendaraan Pastinya akan di Kenakan sanksi dari Pihak polantas atau kepolisian.
Jenis SIM yang ada juga mempunyai banyak jenis, sesuai jenis kendaraan yang anda kendarai misalnya saja seperti Sim A, Sim B, Sim C ataupun Sim D. jadi Hal yang penting juga untuk anda pilih saat anda pingin bikin sim Baru di Polres.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK BARU / Perpanjangan
Lalu apa saja Syarat dan langkah langkah untuk membuat Sim Baru yang Murah tanpa harus Nembak atau Kena Calo. berikut Cocotsempal.com ulas di bawah ini:
Cara Buat Surat izin Mengemudi (SIM) Baru 2023

Syarat Penerbitan /Pembuatan SIM Baru
Peraturan Kepolisian Perpol Nomor 5 Tahun 2021 seputar Masalah Penerbitan dan Pembuatan SIM Baru memiliki peraturan dan persyaratan yang wajib untuk pembuat Sim Baru yang ingin mengurus dan bikin sim Baru di Polres. yaitu seperti:
- Usia / Umur
- Administrasi
- Kesehatan Fisik
- Lulus Ujian Praktek Berkendara
Syarat yang simpel dan sederhana adalah 4 Syarat di atas dan kemungkinan anda mungkin kuran jelas dengan 4 Syarat di atas tadi maka akan kami terangkan Secara detail di Bawah ini:
1. Usia Atau Umur Pengajuan Pembuatan Sim Baru
Untuk Penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru “SIM Baru” syarat Usia Harus Memenuhi dan sudah di sesuaikan untuk setiap jenis Sim dan Umurnya. yakni:
- Usia 17 Th bisa membuat Sim A, Sim C, Sim D dan Sim DI
- Usia 18 Th bisa membuat Sim CI
- Usia 19 Th bisa membuat Sim CII
- Usia 20 Th bisa Membuat Sim A Umum dan Sim BI
- Umur 21 Th dapat Membuat Sim BII
- Umur 22 Th dapat Membuat Sim BI Umum
- Usia 23 Th bisa MEMBUAT SIM BII Umum
- dan Untuk Umur di atas 23 Th dapat Bebas Membuat Sim Apapun sesuai dengan Kendaraan yang akan ia Kendarai di Jalan Raya.
2. Administrasi Syarat Pembuatan SIM
Pastinya sudah jelas, membuat SIM Tidak sama dengan Membuat KTP yang bisa gratis tanpa dipungut biaya apapun. kemarin Memin juga sudah menjelaskan secara Rinci Seputar Biaya Pembuatan Sim C Baru 2023 tanpa Nembak atau Pakai Calo.
Intip di sini: Biaya Pembuatan SIM C Baru Semarang 2023/2024
Selanjutnya, syarat administrasi untuk penerbitan SIM dilaksanakan dengan ketetapan:
- Isi dan memberikan formulir registrasi SIM dengan manual atau memperlihatkan pertanda bukti registrasi secara electronic.
- Menyertakan foto copy dan menunjukkan jati diri Kartu Pertanda Warga (KTP) electronic untuk WNI atau document keimigrasian untuk WNA.
- Menyertakan foto copy sertifikat pengajaran dan training berkendara yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah berkendara terakreditas, paling lama enam bulan semenjak tanggal diedarkan.
- Menyertakan foto copy surat ijin kerja asli dari kementerian yang mengepalai bidang ketenagakerjaan untuk masyarakat negara asing yang bekerja di Indonesia.
- Melakukan alat rekaman biometri berbentuk sidik jemari dan/atau pengenalan muka atau retina mata.
- Memberikan bukti pembayaran akseptasi negara bukan pajak.
Baca Juga: Cara buat SIM Online 2023 dan Biayanya
Untuk Pembuatan Sim Baru juga diwajibkan untuk Melakukan Test Kesehatan Jasmanio dan kesehatan Rohani yaitu seperti:
- Test Penglihatan
- test Pendengaran
- Test Fisik angota Gerak dan Badan
- Test Kesehatan Rohani seperti Test Kemampuan Kognitif, kemampuan Psikomotorik dan Test Kepribadian
Untuk Pemeriksaan Test Kesehatan Jasmani dan Rohani ini biasanya di lakukan di tempat terpisah, bukan di Polres biasanya sih di Beteng.
Lihat juga: Cara Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan terbaru 2023
Untuk Masalah Biaya pembuatan Sim Baru ataupun perpanjangan Sim, bisa beraneka Ragam, Tergantung cara anda bisa pakai Calo ataupun membuat sendiri yang jauh lebih murah di kisaran 350.000 ribuan untuk pembuatanan sim baru tanpa nembak atau pakai calo. kemungkinan biaya bisa sampai Rp 600.000 Ribuan jika kalian menggunakan jasa Calo yang meresahkan ini.
itulah seputar tips dan trik untuk ulasan Cara Buat Surat izin Mengemudi (SIM) Baru 2023 yang mungkin bisa bermanfaat dan menambah wawasan baru buat sobat yang ingin membuat surat izin mengemudi “Sim” Baru 2023 atau melakukan perpanjangan Sim Baru 2023.
FeedBack: If you have additional information or insight or anything else, you can Contact the Admin