Cara Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan terbaru 2023 – Resiko beli Mobil dan Kendaraan bekas memang biasanya akan kesulitan ketika datang saatnya untuk membayar pajak kendaraan seperti Perpanjang STNK Atau mungkin ingin mengajukan Balik Nama Stnk dan BPKB Atas Nama sendiri.
Info yang beredar di 2023 ini, ada isu dari Polres mengatakan bahwa Bayar Stnk atau Ganti BPKB Gak Usah nembak bisa di proses dan dilayani. wah.. benarkah ini, masih menjadi pergunjingan para nitizen, jika memang benar pastinya proses bayar pajak kendaraan dan Balik Nama BPKB Surat kendaraan jadi lebih gampang ya gays.
Pengertian Seputar Balik Nama STNK dan BPKB

mungkin banyak yang belum tahu juga, Balik Nama STNK dan BPKB artinya adalah Ambil Alih Kepemilikan kendaraan bermotor / Mobil atau Speda Motor dari Pemilik Pertama (1) ke tangan Pemilik ke dua (2) dan mungkin ke tangan seterusnya jika mungkin 1 Kendaraan itu sering di jual belikan.
Tentunya Nama pemilik pertama, bisa di ganti dan di ubah sesuai nama yang di punyai orang pemegang terakhir. meski Nomor Polisi tidak akan berubah kecuali kendaraan itu di pindahkan keluar daerah provinsi lain.
Baca Juga: Cara buat SIM Online 2023 dan Biayanya
Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB
Ada 2 Kemungkinan yang bisa anda pilih:
1. Syarat dan proses balik Nama STNK dan BPKB (Alih kepemilikan BBN II Atas Nama Perorangan)
Syarat yang wajib di bawa:
- Fotokopi STNK dan STNK Asli nya
- KTP Asli Pemilik Baru beserta Fotokopinya
- Fotokopi BPKB dan BPKB Asli nya
- Materai Rp.10.000 dan Kwitansi Pembelian
- Faktur Asli beserta Fotokopi nya
Lihat juga: Biaya Pembuatan SIM C Baru Semarang 2023 – 2024
Pemohon pemilik baru yang mau ganti Kepemilikan datang ke Kantor Samsat untuk melakukan pengecekan Fisik Kelayakan Kendaraan dan juga melakukan Pendaftaran ke Loket Pengurusan Balik Nama STNK Baru, untuk Melakukan Pembayaraan Balik nama.
Setelah Balik Nama STNK selesai, dilanjutkan untuk melakukan Balik Nama BPKB kepemilikan Baru.
Syarat dan Dokumen yang harus di Persiapkan:
- Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan (Mobil/motor) yang Baru
- Surat BPKB Asli plus Fotokopinya
- Fotokopi STNK Baru yang telah di Balik Nama Tadi
- Fotokopi kwitansi Bukti Pembelian Kendaraan (Jika Ada)
- Fotokopi hasil pengecekan Fisik Kendaraan (Mobil / Motor)
2. Syarat dan Proses Balik Nama STNK dan BPKB Alih kepemilikan BBN II Atas Nama Badan Hukum dan Instansi Pemerintah
Syarat yang wajib di persiapkan:
Identitas Pemilik Kendaraan Baru (KTP Asli)
- Fotokopy akte pendirian Perusahaan (FC SIUP)
- Fotokopy Surat Keterangan Domisili
- Kartu NPWP Asli DAN Fotokopi
- Surat Kuasa di atas KOP Surat Perusahaan
- 1 Materai Rp.10.000
- Bawa BPKB Asli
- STNK Kendaraan Asli
- Kwitansi Pembelian Kendaraan
- Hasil Pengecekan Fisik Kendaraan Bermotor
Untuk Biaya Pergantian balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan tentunya berbeda beda bisa murah atau mahal tergantung jenis kendaraan apa yang mau di Balik Nama dan juga pengurus pemilik balik nama menggunakan jasa balik nama atau mengurus sendiri di Samsat.
Lihat Juga: Cara Membuat SKCK BARU / Perpanjangan
Itulah sedikit Informasi terkait Cara Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan terbaru 2023 yang mungkin bisa bermanfaat dan memberikan sedikit gambaran buat anda seputar cara balik nama / ganti Nama kepemilikan Kendaraan seperti STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor.
FeedBack: If you have additional information or insight or anything else, you can Contact the Admin