Apakah Baju yang terkena Asi Boleh Sholat? pertanyaan seputar Hukum Baju terkena Asi Apa sah dalam melakukan Rukun Shalat. Berikut akan di Jelaskan oleh Pakarnya.
Pertanyaan : Assalamu’alaikum. Ustadz, saya seorang ibu yang saat ini masih dalam masa menyusui anak saya. Terkadang setelah menyusui baju saya terkena air susu ibu. Saya khawatir, apakah air susu ibu itu najis? Saya kerepotan sekali jika harus ganti baju setiap selesai menyusui dan hendak sholat. Mohon penjelasannya ustadz. Terima kasih. Wassalamu’alaikum. (intan, Semarang).
Jawaban : Ibu Intan yang baik, semoga rahmat dan keberkahan Allah SWT selalu menyertai ibu dan keluarga. Saya turut mendoakan semoga usaha ibu untuk selalu memberikan air susu ibu kepada anak ibu menjadikannya sebagai anak yang sholeh/sholehah dan cerdas serta sehat. Aamiin.
Pengertian Apakah Baju yang terkena Asi Boleh Slotat?

Membaca pertanyaan ibu, saya merasa sangat bangga. Saya jarang menemukan pertanyaan semacam ini. Ibu begitu perhatian dengan agama khususnya terhadap kesucian badan, tempat, dan pakaian ibu. Kepedulian ibu terhadap kesucian ini sangat baik sekali. Semoga kesucian lahir ini memberikan pengaruh terhadap kesucian batin ibu pula. Aamiin.
Pertanyaan ibu mengenai air susu ibu najis atau tidak barangkali didorong oleh rasa risih dan merasa bahwa baju menjadi kotor karena terkena air susu ibu. Wajar saja ibu memiliki perasaan demikian karena hal-hal yang kotor biasanya identik dengan najis.
Baca Juga: Wadidaw Video Viral Ibu Cantik Menyusui Bayi | 5 Tips Menyusui Bayi Yang Benar Untuk Ibu Muda | Tips Posisi Ibu Menyusui Bayi yang Baik dan Benar, Para Ibu Muda Wajib Tahu Nih!
Namun perlu diketahui pula bahwa tidak setiap yang menurut kita kotor lantas dianggap sebagai najis secara hukum. Contoh yang sangat mudah adalah debu. Menurut perasaan kita, debu itu kotor. Namun ternyata debu justru menjadi salah satu alat untuk bersuci, di samping air hujan, air laut, air sungai, air sumur, embun, es, dan salju.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Telah dijadikan untukku bumi (tanah) sebagai masjid dan thahuur (alat bersuci),” (H.R. Bukhari dan Muslim melalui Jabir bin Abdullah).
Dari hadits ini dengan jelas diketahui bahwa tanah atau debu dijadikan sebagai alat bersuci. Tentunya sesuatu yang digunakan sebagai alat bersuci pasti bersifat suci. Padahal jika kita terkena tanah atau debu, kita merasa diri kita kotor dan mungkin juga merasa risih.
Jika debu yang jelas-jelas dianggap kotor saja ternyata justru bisa dijadikan alat bersuci, demikian pula tidak berbeda jauh dengan air susu ibu. Baik menurut dalil naqli maupun dalil ‘aqli air susu ibu jelas tidak termasuk najis.
Dalil naqli memberikan petunjuk bahwa air susu ibu adalah makanan yang Allah SWT rekomendasikan untuk anak-anak kita. Dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh,” (Q.S. Al-Baqarah: 233).
Dalil ‘aqli (rasio) kita memahami bahwa jika air susu ibu itu najis tentu ia adalah haram. Hal ini berdasarkan alasan bahwa setiap yang najis pasti haram. Kita tahu bahwa air susu ibu tidak haram. Tidak mungkin Allah SWT mengarahkan ibu-ibu untuk memberikan makanan haram kepada anak-anak bayi mereka yang masih suci itu. Maka, jelas bahwa air susu ibu tidak mungkin suatu hal yang najis.
Yang masih menjadi masalah adalah adanya perasaan risih karena baju terkena air susu ibu. Perasaan risih ini tidak bisa dijadikan sebagai patokan hukum untuk menganggap suatu hal sebagai barang yang najis.
Jangankan terhadap air susu ibu yang lengket, tangan kita yang kotor karena sedang makan pun sering membuat kita merasa risih ketika harus berjabatan tangan dengan orang lain. Jika demikian, apakah berarti makanan yang kita makan itu kotor dan suatu barang yang najis? Tentu saja bukan.
lihat info menarik soal menyusui bayi: Viral Ibu Muda Cantik Menyusui Bayi di 2023 | Detik detik Ibu Cantik Menyusui Bayi Terlihat Jelas
Maka perasaan risih dan merasa kotor itu memang tidak bisa dijadikan sebagai patokan untuk menentukan apakah suatu barang tersebut najis atau bukan. Semua hukum dikembalikan kepada dalil naqli maupun dalil ‘aqli seperti yang sudah dijelaskan di atas lagi.
Meskipun demikian, pandangan hukum bahwa air susu ibu tidak najis ini bukan berarti membuat kita lantas bersikap ‘kemproh’ dan tidak peduli pada barang-barang yang kotor.
Kita tetap harus menjaga kebersihan dan menghindarkan diri dari hal-hal yang najis. Tidak ada salahnya jika kita juga membersihkan diri sebelum beribadah menghadap Allah SWT. Bukankah kebersihan juga sebagian dari iman?
Itulah seputar Keterangan dalam rukun Islam mengenai Apakah Baju yang terkena Asi Boleh Slotat? hukum halal haramnya bisa anda ketahui setelah anda membaca dan memahami isi dari konten di atas. semoga bermanfaat.
FeedBack: If you have additional information or insight or anything else, you can Contact the Admin